PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 79
(1) Permohonan izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memuat: a. alasan bepergian; b. alamat selama berada di luar negeri; dan c. waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. surat pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
b. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien. c. surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait, atau permohonan dari orang tua/wali untuk kepentingan pendidikan dan/ atau mengikuti pengembangan minat, bakat dan seni, jika permohonan diajukan oleh Klien Anak; d. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; e. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat; dan f. surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan. (3) Dalam hal Klien telah melaksanakan izin ke luar negeri, Kepala Bapas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Klien kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Ketentuan dalam Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
