Pasal 78
(1) Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi: a. menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau
b. menjalankan syariat agama. (3) Selain untuk kepentingan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin bepergian ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan: a. mengikuti pendidikan; dan/atau b. mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni. (4) Izin bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diberikan kepada Klien warga negara asing. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, Menteri dapat memperpanjang jangka waktu izin sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. 10. Ketentuan dalam Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
