PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 68
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. 7. Ketentuan dalam Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
