Pasal 57
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
(4) Kepala Kantor Wilayah wajib mengirimkan salinan Keputusan Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi pemasyarakatan. (5) Keputusan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Kepala Kantor Wilayah. 6. Ketentuan dalam Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
