Pasal 49
(1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. (2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. 4. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 49A, Pasal 49B, dan Pasal 49C sehingga berbunyi sebagai berikut:
