PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 23
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana setelah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. (2) Dalam hal Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membayar lunas denda dan/atau uang pengganti, Narapidana wajib menjalani pidana kurungan dan/atau penjara pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dapat diberikan Asimilasi setelah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti.
- Ketentuan dalam Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
