PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 91
BAB 11 — PENGHITUNGAN MASA PIDANA
(1) Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan ditahan. (2) Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani. (3) Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
