PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 92
BAB 11 — PENGHITUNGAN MASA PIDANA
(1) Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan. (2) Penghitungan menjalani masa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan telraam.
