PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 90
BAB 10 — EVALUASI
Kepala Kantor Wilayah wajib membuat data pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat dan melaporkannya disertai hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Menteri.
