PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 89
BAB 10 — EVALUASI
Pelaksanaan dan hasil evaluasi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
