PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 88
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) ke dalam Lapas atau rumah tahanan negara setempat. (2) Upaya mengembalikan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
