Pasal 87
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Kepala Bapas harus melakukan pemeriksaan terhadap Klien sebelum diusulkan pencabutan keputusan secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85. (2) Klien yang diusulkan pencabutan keputusannya secara tetap, harus dicabut sementara pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat oleh Kepala Bapas. (3) Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilengkapi alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapat persetujuan. (4) Dalam hal laporan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah mencabut keputusan Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta melaporkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan.
