PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 43
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan. (2) Dalam hal di tempat kediaman Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak terdapat Bapas, pengawasan Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan oleh petugas Lapas.
