PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 42
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; b. Kepala Kantor Wilayah; dan c. Direktur Jenderal
