PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 41
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan pemeriksaan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (2) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga kepada Kepala Lapas.
