PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 40
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan Keluarga Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan. (2) Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk dapat diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dan kelengkapan dokumen.
