PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 39
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Tata cara pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
