PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 44
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tiba di tempat kediaman.
(2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.
