PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pendistribusian Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c sesuai dengan kebutuhan UPT Imigrasi. (2) Dalam hal Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kerusakan, Kepala UPT mengembalikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta penggantian.
