PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengadaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
