PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan perencanaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menentukan standardisasi Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. menginventarisasi kebutuhan Cap Keimigrasian; dan c. menentukan jumlah Cap Keimigrasian yang akan dibuat sesuai kebutuhan pada UPT Imigrasi.
