PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengelolaan Cap Keimigrasian yang meliputi tahapan:
a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendistribusian; d. penggantian; dan e. penghapusan. (2) Pengelolaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menciptakan keseragaman dan menghindari pemalsuan Cap Keimigrasian.
