Pasal 29
BAB 3 — BENTUK, UKURAN DAN PENGGUNAAN CAP
(1) Cap daftar awak Alat Angkut dan Penumpang dengan ukuran 7 cm x 5,5 cm (tujuh kali lima koma lima centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Frasa “INDONESIA IMMIGRATION CLEARANCE”; b. kata “CHECKED”; c. kata “SHIP :…”; d. kata “FLAG :...”; e. kata “ARRIVAL :...”; f. kata “DEPARTURE :...”; g. kata “CREW :...WNA...WNI”; h. kata “PASSENGER :…WNA...WNI”; i. kata “AGENT :...”; dan j. frasa “Immigration Officer”. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian bukti pengesahan pemeriksaan keimigrasian bagi Orang Asing dan warga negara Indoensia dari wilayah INDONESIA dengan menggunakan Alat Angkut. (4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
