Pasal 34
BAB 4 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penghapusan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d yang: a. hilang; atau b. rusak.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Kepala UPT Imigrasi. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penghapusan Cap Keimigrasian. (4) Terhadap Cap Keimigrasian yang hilang, selain dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan pembatalan dan diumumkan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. (5) Terhadap Cap Keimigrasian yang rusak, selain dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan penggantian.
