PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Pasal 26
BAB 3 — BENTUK, UKURAN DAN PENGGUNAAN CAP
(1) Cap pemulangan berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kata “REPATRIATION”; b. kata “NO:...”; c. teks “Ordered to Leave RI Territory For Reasons Repatriation within 7 (seven) days”; d. tempat dan tanggal pengeluaran; dan e. frasa “Immigration Officer”.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemulangan Orang Asing dari rumah detensi imigrasi ke negara asalnya. (4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
