PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Pasal 27
BAB 3 — BENTUK, UKURAN DAN PENGGUNAAN CAP
(1) Cap deportasi berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kata “DEPORTATION”; b. kata “NO:...”; c. teks “Ordered to Leave RI Territory For Reasons of Deportation within 7 (seven) days”; d. tempat dan tanggal pengeluaran; dan e. frasa “Immigration Officer”. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian tindakan deportasi Orang Asing dari wilayah INDONESIA. (4) Bentuk Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
