Pasal 25
BAB 3 — BENTUK, UKURAN DAN PENGGUNAAN CAP
(1) Cap pencabutan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia, berbentuk segi empat dengan ukuran 5 cm x 4 cm (lima kali empat centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. frasa “PENCABUTAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN”; b. kata “NO:..”; c. frasa “DOK. NO:...”; d. kata “BERDASARKAN:...”; e. kata “ALASAN:...”; f. tempat dan tanggal pengeluaran; dan g. frasa “Pejabat Imigrasi”. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian bukti pencabutan dokumen keimigrasian yang dimiliki orang asing karena memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia. (4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
