PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 9
(1) Dalam melakukan penyimpanan uang Pihak Ketiga pada rekening giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mendapatkan jasa giro. (2) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada masing-masing rekening uang Pihak Ketiga. (3) Ketentuan mengenai mekanisme penghitungan uang Pihak Ketiga dengan penambahan jasa giro sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
