PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 8
(1) Balai Harta Peninggalan melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terhadap uang Pihak Ketiga dalam bentuk rekening giro pada bank yang telah disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Penyimpanan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
