PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 7
(1) Dalam hal nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf b terdapat angka desimal maka pencatatan dilakukan dengan pembulatan. (2) Pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembulatan ke bawah.
