PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 6
(1) Pencatatan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disertai data dukung berupa fotokopi putusan atau penetapan pengadilan. (2) Pencatatan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b disertai data dukung berupa akta kematian atau surat keterangan kematian. (3) Pencatatan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c disertai data dukung yang terdiri atas: a. bukti transfer atau kwitansi penerimaan; dan b. berita acara penyerahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
