PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 5
(1) Pencatatan terhadap uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, paling sedikit meliputi:
a. nama subjek hukum terkait uang Pihak Ketiga; b. nomor dan tanggal putusan atau penetapan pengadilan; c. nomor dan tanggal akta kematian atau surat keterangan kematian; d. nomor bukti transaksi; e. tanggal perolehan; dan f. nilai nominal yang diterima atau yang diperoleh. (2) Pencatatan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. nama subjek hukum terkait uang Pihak Ketiga; b. nilai nominal yang diterima atau yang diperoleh; dan c. bukti penyetoran atau penyerahan.
