PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 4
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan pada saat menerima uang Pihak Ketiga. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan non elektronik. (3) Pencatatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
