PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 3
(1) Penatausahaan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pencatatan; b. penyimpanan dalam rekening bank; c. penghitungan penutup; d. pengajuan penetapan; e. pembayaran kepada pihak yang berhak; f. penyetoran ke kas negara; dan g. pelaporan. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan.
