Pasal 2
(1) Balai Harta Peninggalan melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang diperoleh dari: a. penjualan dan hasil sewa menyewa harta kekayaan orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dinyatakan tidak hadir; b. penjualan dan hasil sewa menyewa harta peninggalan yang tidak ada kuasanya atau tidak terurus yang berada dalam penguasaan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan; atau c. harta lain karena hukum atau berdasarkan putusan dan/atau penetapan Pengadilan. (2) Harta lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi namun tidak terbatas pada: a. dana hasil transfer secara tunai yang harus diambil namun tidak diambil oleh penerima dan pengirim yang tidak diketahui keberadaannya;
b. uang program asuransi jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tidak ada Ahli waris dan tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya; c. penjualan harta pailit yang tidak diambil oleh kreditur setelah dilakukan pengumuman daftar pembagian dan kepailitan; atau d. titipan daluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
