PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 10
Setelah melewati masa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Balai Harta Peninggalan wajib melakukan penghitungan penutup uang Pihak Ketiga.
