PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 14
(1) Uang Pihak Ketiga yang berada dalam penatausahaan Balai Harta Peninggalan diajukan klaim sebelum masa daluwarsa 30 (tiga puluh) tahun. (2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Ketiga atau Ahli waris. (3) Pengajuan klaim oleh Pihak Ketiga atau Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Balai Harta Peninggalan.
