Pasal 15
(1) Permohonan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diajukan oleh: a. Pihak Ketiga yang merupakan orang perorangan; atau b. Ahli waris, dengan melampirkan dokumen.
(2) Terhadap klaim atas uang Pihak Ketiga yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pihak Ketiga atau Ahli waris melampirkan dokumen berupa: a. salinan putusan atau penetapan pengadilan tentang subjek hukum yang hadir khusus klaim uang Pihak Ketiga; b. kartu keluarga; c. kartu tanda penduduk; d. akta kelahiran; e. surat keterangan waris dalam hal klaim diajukan oleh Ahli waris; f. surat wasiat dalam hal klaim diajukan oleh penerima wasiat; dan g. surat kuasa dalam hal subjek yang hadir dikuasakan. (3) Terhadap klaim atas uang Pihak Ketiga yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pihak Ketiga atau Ahli waris melampirkan dokumen berupa: a. bukti transaksi; b. kartu tanda penduduk; c. surat keterangan waris dalam hal klaim diajukan oleh Ahli waris; d. akta wasiat dalam hal klaim diajukan oleh penerima wasiat; dan e. bukti lain yang mendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
