Pasal 34A
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal darurat bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g diberikan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal memberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dari instansi yang berwenang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan b. daftar nama Orang Asing.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
