Pasal 27
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberikan kepada Orang Asing, dalam hal: a. alasan kemanusiaan; b. bencana alam; c. berada di wilayah INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Deportasi yang tidak ditempatkan di rumah detensi imigrasi; d. dalam proses hukum atau sedang dalam penanganan aparat penegak hukum dan tidak dilakukan penahanan atau di penjara; e. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan berupa pidana bersyarat; f. terjadi kerusakan mesin pada alat angkut; atau g. keadaan tertentu dalam rangka kepentingan Pemerintah. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dan huruf g diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal keadaan terpaksa. (3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal darurat.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
