PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 26
BAB 5 — SANKSI MORAL DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pengenaan sanksi moral terhadap Pegawai yang telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dianggap tidak cukup, Pegawai dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
