PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan tentang Kode Etik yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. b. Proses penegakan Kode Etik yang sedang berjalan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.KP.05.02 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 271).
