PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 25
BAB 5 — SANKSI MORAL DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka. (2) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Pejabat yang berwenang, atasan langsung Pegawai dan Pegawai yang dikenakan sanksi. (3) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada saat upacara bendera atau forum resmi Pegawai dan papan pengumuman.
(4) Pegawai yang dikenakan sanksi moral harus membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan.
