Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM
(1) Atase Hukum menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan persetujuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia. (2) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam kurun waktu triwulanan, semesteran, dan tahunan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Selain laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Atase Hukum dapat menyampaikan laporan secara insidentil kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan memberitahukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
