PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN
Dalam melaksanakan pembangunan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal wajib melakukan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja.
