PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN
Unit kerja yang telah mendeklarasikan pencanangan pembentukan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaksanakan pembangunan P2HAM berdasarkan Kriteria P2HAM.
