Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Pimpinan Unit Kerja yang telah memenuhi Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat mengajukan pencanangan P2HAM kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam hal pencanangan P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPT, Pimpinan UPT wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah. (3) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan wajib berkomitmen dengan membuat surat pernyataan pencanangan dan dideklarasikan. (4) Surat pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan untuk: a. tidak diskriminatif; b. bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. transparan; d. akuntabel; e. profesional; f. integritas; dan g. memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. (5) Deklarasi pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh unsur Direktorat Jenderal dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (6) Format surat pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
