PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Pembentukan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada Kriteria P2HAM. (2) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; b. ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; c. kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; d. inovasi pelayanan publik; dan e. integritas.
(3) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
