PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN
Pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap: a. pencanangan; b. pembangunan; c. evaluasi; d. penilaian; dan e. pembinaan dan pengawasan.
