PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. koordinasi terkait data dukung; dan/atau b. kunjungan lapangan. (3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal dalam bentuk berita acara hasil evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Unit Kerja yang telah mendapat pengesahan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengunggah data dukungnya pada Aplikasi P2HAM melalui operator pada setiap unit kerja.
